Jalani Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin : Cukup Ku Rasakan Sendiri

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Canangkan Swasembada Pangan di Sumut, Edy Rahmayadi Siapkan Konsep Food Estate di Dairi

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba