Jalani Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin : Cukup Ku Rasakan Sendiri

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA - Usai istirahat, AKBP Achiruddin Hasibuan kembali dikeluarkan dari Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, untuk menjalani lanjutan sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa siang, 2 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.

Miliki Pasar Potensial dan Strategis, TACO Perkenalkan Katalog New Horizons di Medan

Dari pantauan VIVA, AKBP Achiruddin dikawal petugas Provos dibawa ke gedung Bidang Propam Polda Sumut. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, awalnya bungkam terkait sidang kode etik akibat kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korbannya, Ken Admiral.

Setelah dicecar pertanyaan oleh awak media, akhirnya AKBP Achiruddin angkat bicara. Ia mengatakan akan menjalani proses hukum ini. Namun, meminta keadilan bagi dirinya dan anaknya.

Menteri Budi Arie: Ada sekitar Rp300 Triliun Perputaran Uang di Tengkulak, Kita Berantas

"Semoga keadilan berjalan gitu saja, terima kasih," tutur AKBP Achiruddin Hasibuan kepada wartawan.

AKBP Achiruddin mengatakan kasus ini, siap dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga biar cukup dirasakan sendiri saja.

Donny Setha Aklamasi Terpilih Pimpin POSSI Sumut 2025-2029

"Cukup ku rasakan sendiri aja ya, terima kasih," kata AKBP Achiruddin sembari berlalu masuk ke dalam gedung Bidang Propam Polda Sumut.

Kolase kebrutalan anak oknum perwira Polda Sumut aniaya mahasiswa.

Photo :
  • Tangkapan layar

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.