Peneliti BRIN Andi Pangerang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap Bareskrim Polri
- Dok Polri
VIVA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri atas kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Andi Pangerang ditangkap di rumahnya di Jawa Timur dan diboyong ke Mabes Polri.
"Tersangka kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok Tertentu Berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang diajukan secara pribadi oleh Saudara APH, Informasi tambahan tersangka ditangkap di Jawa Timur dan landing di Bandara Soekarna Hatta Pukul 21.00 WIB," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sesampainya di bandara, peneliti BRIN itu terlihat mengenakan kemeja batik dengan dominan hitam, topi serta masker saat dibawa oleh pihak kepolisian. Tangan Andi juga diikat dengan tali ties berwarna putih dan tertunduk lemas dalam sebuah foto yang diterima oleh VIVA, Minggu, 30 April 2023.
“Selanjutnya APH akan dibawa ke Bareskrim guna menjalani pemeriksaan,” katanya.
Penangkapan Andi dilakukan tim Bareskrim Polri pada 30 April 2023, pukul 12.00 WIB, di rumah kostnya, di Kecamatan Jombang, Jawa Timur.
Adapun sangkaan pasal yang dikenakan ke Andi yakni pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 dan/atau pasal 29 jo pasal 45B, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.