Pemutusan Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut, Waskita Karya Angkat Bicara
- Istimewa/MEDAN VIVA
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Waskita-SMJ-Utama KSO tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini,” ujar Ermy.
Disisi lain, pemutusan kontrak itu, dikarenakan keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati. Namun Waskita KSO, melayangkan surat keberatan atas pemutusan kontrak tersebut. Surat itu, disampaikan ke Dinas PUPR Sumut, dengan surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023. Disebutkan Waskita KSO penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.
Pemutusan kontrak itu, dibenarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap. Namun, ia mengatakan belum final, ada proses akan dilalui
"Belum (final), ada tahapannya," ucap Marlindo melalui pesan WhatsApp.