Babak Baru Kasus AKBP Achiruddin, Polda Sumut Selidiki Gratifikasi dan TPPU

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Hadi mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah menaikkan kasus penemuan gudang solar itu, menjadi penyidikan. Namun, AKBP Achiruddin masih berstatus saksi.

Kendalikan Pengamanan, Polda Sumut Siagakan Command Center di Venue Aquabike 2024

"Nanti penyidik masih terus bekerja untuk memproses hal yang saya sampaikan tadi," jelas Hadi.

Penemuan gudang solar ini, penyidik Polda Sumut mengungkapkan ada indikasi gratifikasi dan TPPU diduga dilakukan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

Usut Keterlibatan Pegawai Kemkomdigi Terkait Judi Online, Ahmad Sahroni: Polri Gak Usah Takut

"Nanti berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang. Itu kita dalami juga, tahap penyelidikan dan tahap sebagai saksi," kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, Kamis siang, 27 April 2023.

Komisi III DPR RI Apresiasi Komitmen Polda Sumut Berantas Judi Online

Penggeledahan ini, dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.

Tangki BBM Pertamina diduga ilegal milik AKBP Achiruddin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN
Halaman Selanjutnya
img_title