Banding Pacar Mario Dandy Terkait Penganiayaan David Ozora Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun

AG, pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA

Kepala Seksi Intel (Kasi) Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

"Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.

AG Divonis 3,5 Tahun Bui

Sambut Lebaran, PT Rapala Salurkan CSR ke Masyarakat di Kabupaten Langkat

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku: Rasa Kasihan Aku Sudah Habis

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id

Judul Artikel : Banding Pacar Mario Dandy, AG Ditolak Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Halaman Selanjutnya
img_title