Oknum Ketua Organisasi Nelayan Diduga Terlibat 2 Gudang Mafia Solar di Medan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Penggerebekan gudang penyimpanan solar oleh tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, diduga milik mafia migas di wilayah utara Kota Medan.
Pengrebekan dilakukan pada dua lokasi gudang penyimpanan solar Kamis 6 Maret 2025 siang. Gudang pertama yang digerebek berlokasi di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Gudang itu dikelola oleh seorang oknum berinisial RSN.
Dari gudang yang dahulunya merupakan bekas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR itu, tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi. Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan itu ditampung di tujuh tandon berbahan fiber untuk kemudian dijual ke pelaku industri.
Dari lokasi itu, tim gabungan juga menyita belasan tandon fiber kosong berkapasitas 500 liter dan 240 jerigen berkapasitas 35 liter. Ada pula sejumlah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar serta satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt.
Informasi yang dihimpun, solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Pembelian solar bersubsidi itu dilakukan bekerja sama dengan oknum ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan berinisial BSR alias Basir.
Gudang tempat penyimpanan solar bersubsidi ilegal digrebek tim gabungan.
- Istimewa/VIVA Medan
Dalam menjalankan praktik ilegal tersebut, pelaku menampung solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU ke tandon-tandon tersebut. Perharinya Rasno menampung sekitar 3000 liter solar subsidi untuk kemudian dijual kembali ke pelaku industri dan Industri Perikanan Gabion menggunakan mobil tanki bertuliskan (Transportir).
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Belawan Bahagia Koramil 09/MB, Serka Hirpan Lubis, yang ditemui di lokasi membenarkan adanya penggerebekkan itu. Ia mengaku saat ini operasional di lokasi gudang sudah dihentikan sepenuhnya. Barang bukti yang ditemukan pun telah disita.
"Iya benar tadi ada tim gabungan ke lokasi ini dan ada sekitar 3 ribu liter solar yang ditemukan. Saat ini sudah kita amankan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," kata Serka Hirpan.
Nova Anggraini, Kepala Lingkunga II, Kelurahan Belawan Bahagian juga membenarkan adanya penggerebekkan tersebut. Namun ia mengaku selama ini tak mengetahui praktik ilegal di gudang yang dikelola Rasno itu.
"Kalau pak Rasno nya di sini sudah lumayan lama. Dulunya ini gudang AKR, yang punya anggota DPRD. Tapi dua tahun lebih ini sudah pak Rasno di sini. Kalau untuk praktik seperti ini (penyalahgunaan) saya baru tahu ini," pungkasnya.
Setelah melakukan penggerebekkan di gudang yang dikelola Rasno, tim gabungan kemudian bergerak untuk menggerebek gudang yang berlokasi di Jalan Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Di gudang yang dikelola seorang warga Medan berinisial AS alias Andre itu, diduga ada praktik pengoplosan solar dalam jumlah besar. Solar subsidi yang dibeli dari SPBU dicampur dengan minyak masak dari wilayah Aceh untuk kemudian dijual sebagai Solar Industri.
Namun saat di lokasi kedua, tim gabungan gagal masuk ke lokasi gudang yang sudah dikunci. Di dalam gudang masih terlihat sejumlah tandon penampung solar dan kontainer. Namun tak ada aktifitas apapun di dalam gudang.
Kedatangan tim gabungan diduga telah bocor sehingga para pekerja di gudang itu sempat menghentikan aktifitasnya dan meninggalkan gudang.
"Kita sudah mencoba berkoordinasi dengan warga sekitar dan aparat pemerintah setempat. Namun sepertinya mereka tidak kooperatif sehingga akhirnya kita batalkan penggerebekkan," kata salah seorang anggota tim gabungan.