Kapolrestabes Medan Beberkan Penangkapan Warga Berujung Tewas: Belum Ada Sprindik
- Dok Polrestabes Medan
"Terhadap 7 orang personel tersebut, kita lakukan penempatan khusus atau Patsus. Patsus adalah suatu proses yang cukup Extraordinary, yang dilakukan dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan internal terhadap kode etik," jelas Gidion.
Gidion mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan saksi 6 orang, dari dua rekan BS yang ikut diamankan, rekan korban yang berada di lokasi kejadian dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang sempat memeriksa BS.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang lainnya sebagai saksi, termasuk dari saksi eksternal, yaitu rekan dari saudara almarhum BS yang dibawa ke Polres maupun di TKP. Lalu penyidik yang melihat pelimpahan dengan kondisi tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan," ucap Gidion.
Gidion mengungkapkan sudah mengamankan rekaman CCTV, termasuk melakukan pencermatan dan penyidikan, termasuk hasil keterangan saksi-saksi yang melengkapi peristiwa ini, yang dilakukan pemeriksaan.
"Kami menyimpulkan ada indikasi kuat, memang terjadi kekerasan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan dan terhadap almarhum BS, sehingga menyebabkan meninggal dunia di rumah sakit," ujar Gidion.
Kasus ini, berawal dari seorang anggota polisi dari Polrestabes Medan berinsial ID sedang mengunjungi rumah keluarganya, di Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa malam, 24 Desember 2024.
Kemudian, personel kepolisian itu, berinsial ID menegur BS yang sedang minum-minum tuak di warung tuak sambil mendengarkan musik terlalu keras, diduga mengganggu ketertiban masyarakat. Antara ID dan BS sempat terjadi cekcok mulut.