Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Terapkan e-PLKK dalam Peningkatan Pelayanan
- BS Putra/VIVA Medan
"Untuk alur pengajuan klaim JKK masih sama seperti pada proses sebelumnya, namun saat ini proses pemeriksaan dan pengecekan manual sangat diminimalisir sehingga harapannya dapat mempersingkat dan mempercepat alur proses layanan kepada peserta," jelas Henky.
Henky menjelaskan pembaharuan terhadap system ini juga adalah bentuk adaptasi BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan tantangan digital yang saat ini berkembang pesat serta dapat mempermudah para peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh layanan dengan tetap menerapkan prinsip menjaga Kerahasiaan data Peserta, Kehati-hatian dan Keterbukaan dan akuntable sehingga semua proses dapat diakses dan dilakukan tracking.
"Kami berharap seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat bersama sama mengimplementasikan system baru ini dan tidak ada lagi peserta yang lama menunggu konfirmasi untuk memperoleh layanan pengobatan dalam kasus kecelakaan kerja," tambah Henky.
Selain itu, Henky juga mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam fungsi pengawasan terhadap Perusahaan yang tidak patuh bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengawasan Terpadu Dinas Ketenagakerjaan di setiap daerah telah memulihkan hak pekerja sebanyak Rp8,1 miliar sepanjang tahun 2024.
Adapun ketidakpatuhan terhadap Perusahaan terdiri berbagai kasus antara lain Pelaporan Upah Sebagian, Pelaporan Jumlah tenagakerja yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan tunggakan iuran.