Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Terapkan e-PLKK dalam Peningkatan Pelayanan

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut gelar Coffee Morning bersama awak media di Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Lanjut Henky memaparkan capaian coverage perlindungan kepesertaan tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2045 mendatang, dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas, Indonesia memiliki beberapa tantangan yakni Lepas dari Middle Income Trap yang dimana negara yang berpenghasilan menengah terjebak bertransisi menuju negara berpenghasilan tinggi.

Pesan Pengamat Konstruksi Sumut Kepada Kepala Daerah Terpilih: Hidup Jujur Lah Kita

Optimalisasi Bonus Demografi yang dimana pemanfaatan bonus demografi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat, serta tantangan tentang pengentasan kemiskinan yang jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan munculnya kemiskinan baru di Masyarakat.

"Berdasarkan ketiga tantangan tersebut, peran jaminan Sosial khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan keluarganya melalui program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai jawaban atas tantangan-tantangan tersebut," kata Henky.

11 Hari Masa Angkutan Nataru, KAI Sumut Catat Telah Angkut 97.541 Penumpang

Sebagaimana diketahui bersama, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kernatian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Yang dimana program program tersebut berperan penting dalam mempersiapkan dan peningkatan kualitas kesejahteraan Masyarakat, dan mendorong produktivitas dalam mewujudkan kemandirian ekonomi Masyarakat," ucap Henky.

Sepanjang 2024, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Sabu dan Hampir 500 Ribu Pil Ekstasi

Henky juga menjelaskan, ada skema baru pada saat pelaporan kecelakaan kerja per 1 Januari 2025 yakni tentang pembaharuan pada system PLKK (Pusat Laporan Kecelakaan Kerja). Adapun kendala selama ini yang dirasakan adalah klaim dilakukan secara manual ke kantor cabang, pelaporan KK-PAK belum tersistern dan harus meminta manual ke Perusahaan dan seluruh proses yang dilakukan oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja belum termonitor dan terekam dalam aplikasi.

Per Januari 2025 nantinya, pelaporan Kecelakaan Kerja hingga pembayaran tagihan kepada Rumah Sakit PLKK dilakukan secara terintegrasi melalui satu sistem yakni e-PLKK (electronic Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang mengintegrasikan proses sejak tenaga kerja tersebut terdaftar, pemeriksaan kelayakan peserta, pelaporan kecelakaan kerja, pencatatan biaya, penagihan atas biaya pelayanan Kesehatan yang telah diberikan, daftar pengajuan layanan dapat diakses hanya melalui satu pintu.

Halaman Selanjutnya
img_title