4 Tersangka Komplotan Curanmor Dibekuk Polrestabes Medan, 14 Kendaraan Disita Hasil Pencurian di 3 Lokasi
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan tangkap 4 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pengungkapan tersebut 14 kendaraan diamankan, hasil kejahatan pelaku di 3 lokasi di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, 14 kendaraan terdiri dari 10 unit sepeda motor dan 4 unit mobil. Sedang kan 4 pelaku, dua diantaranya merupakan residivis. Sementara itu 2 orang lagi tersangka, berperan sebagai penadah. Mereka adalah, KA (38) dan MAM (45), keduanya warga Kecamatan Kutalimbaru.
"Dua tersangka residivis masing-masing, YH (32) warga Kutalimbaru, residivis kasus narkoba tahun 2018 dan divonis 2 tahun penjara. Sedangkan seorang lagi W (25) juga warga Kutalimbaru residivis kasus curanmor tahun 2019 dan divonis 3 tahun," ungkap Gidion Arif, Selasa 17 Desember 2024.
Didampingi Kasatreskrimnya Kompol Jama Kita Purba, Gidion menyebutkan, adapun 3 TKP curanmor yang diungkap tersebut adalah kasus curanmor yang terjadi di Jalan Asrama No.31 Kantor Asscot, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia. Kasus ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekira pukul 10.45 WIB.
Kemudian peristiwa curanmor di Jalan Kebon Baru, Desa Purwodadi, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang pada Senin, 2 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, dan curanmor di Jalan dr Mansur, Kel. Padang Bulan Selayang I, Kec. Medan Selayang pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka pelaku curanmor tersebut mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Antara lain, di Jalan Tuntungan, simpang Pemda, Kampung Lalang, Tembung, Simpang Johor, Jalan Medan-Binjai, dr Mansur USU hingga jalan arah yang mengarah ke tol.