Spanduk Bertuliskan Segera Tangkap Masinton Pasaribu Terpampang di Jalan Kota Medan

Spanduk minta polisi tangkap Masinton Pasaribu beredar di sejumlah jalan di Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA) melaporkan Neneng Susanti Sinurat Polda Sumut, Selasa 8 Oktober 2024. Dengan nomor : STTLP/B/1398/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dimana laporan tersebut, menyebut Arimita dan Camelia menyebarkan informasi, berita bohong atau hoax kepada publik, melalui pemberitaan di media massa, yang dinilai merugikan Masinton.

Berjuang Bersama PDIP di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Bukan Tipe Orang Pengkhianat

Arimitara Halawa dan Camelia Neneng dilaporkan Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA) ke Polda Sumut. "Hari ini kita resmi melaporkan Bapak Arimitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng. Karena kita menduga telah menebar berita bohong atau hoax yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah," sebut Tim Penasehat MAMA, Joko Pranata Situmeang, Selasa 8 Oktober 2024.

Joko mengungkapkan bahwa informasi disampaikan Arimitara tidak sesuai dengan fakta yang menarik baju Camelia hingga kancing bajunya putus di tempat Kuliner Durian, di Kota Medan. "Itu berita kita duga, sengaja didramatisir. Katanya bajunya di tarik hingga kancing baju lepas, padahal disana banyak saksi yang melihat kejadian. Tidak ada kancing yang lepas. Makanya kita melaporkan ibu Neneng ini," ucap Joko.

Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan, Penangkapan Anggota DPRD Tapsel Berlangsung Dramatis