Polisi Tahan Preman Intimidasi dan Ancam Wartawan di Medan

Jay Sangker tersangka pengancaman wartawan di Medan
Sumber :
  • MEDAN VIVA

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bergerak cepat, meringkus Jay Sangker alias Rakesh (30), preman melakukan intimidasi terhadap sejumlah wartawan, yang sedang melakukan peliputan pra rekonstruksi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin sore, 27 Februari 2023.

Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB

Usai menerima laporan Rakesh yang merupakan warga Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu langsung ditahan pihak kepolisian di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan, Selasa malam, 28 Februari 2023.

"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

Fathir menjelaskan kronologi kejadian, saat itu petugas kepolisian sedang melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Tapi, sama pelaku menghalangi kerja jurnalis saat mengambil gambar di TKP.

"Menjadi korban ini, adalah beberapa orang dari media. Telah terjadi tindak pidana melarang untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Kejadian bermula dari pelaku, diajak untuk mengikuti pra rekontruksi, salah satu saksi dari kegiatan tersebut, adalah adik pelaku," jelas Fathir.

Hadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sumut Terima Masukan Berbagai Elemen

Fathir mengatakan pelaku merasa tersinggung pengambilan gambar oleh wartawan, namun tidak berdasar alasan tersebut. Sehingga Rakesh melakukan tindak pidana melarang atau sesuatu dengan ancaman kekerasan.

"Kekerasan dilakukan pelaku berupa, kata-kata, tendangan dan mendorong korban. Dari kejadian tersebut, pelaku sudah dilakukan penahanan," ucap mantan Kapolsek Medan Baru itu.

 

Pria bernama Rakesh (ungu) intimidasi jurnalis di Medan..

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

Atas perbuatannya, Pasal 335 ayat 1 dan pasal 18 Undangan-undangan nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara," kata Fathir.

Sebelumnya, Pra rekontruksi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, atas dugaan kasus penganiayaan itu dilakukan dua anggota DPRD Medan HS dan DS terhadap Khalik Fazduani (30) di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.

Pemukulan berawal saat Khalik berada di salah tempat hiburan malam untuk menghadiri undangan temannya. Saat hendak pulang, Khalik melihat ada kerumunan orang yang sedang ribut-ribut.

Kemudian Khalik bertanya, tiba-tiba pria berinisial DRGS memukul keningnya. Setelahnya, pria berinisial HS juga ikut memukulinya, disusul pria berinisial DS memijak tubuhnya. Namun, kedua oknum DPRD Kota Medan itu, masih berstatus sebagai saksi.