Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat dari Lapas Tanjung Gusta
- Istimewa/MEDAN VIVA
Maju mengungkapkan menjalani bebas bersyarat, Eldin tetap dalam pengawasan dari Bapas dan Kejari Medan serta wajib lapor seminggu sekali.
"Bebas bersyarat itu dia masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh pihak Kejaksaan," tutur Maju.
Bila mana, sewaktu-waktu. Eldin melanggar maka pembebasan bersyaratnya. Maju mengungkapkan maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut."Dia harus mentaati aturan yang telah ditetapkan," ucap Maju.
Untuk diketahui, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020.
Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para Kepala Dinas dijajaran Pemerintah Kota Medan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap. Hakim Pengadilan Tipikor Medan pun, menghukum Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.