Gara-gara Ini Ibu Muda di Medan Aniaya Putri Kandungnya

DT, ibu muda aniaya putrinya ditangkap petugas.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Ternyata gara-gara hal sepele menjadi motif mama cantik berinisial DT (38) menganiaya putri kandungnya, KGL (7). Karena korban menghilangkan stiker dari sekolah, membuat pelaku emosi dan kesal.

IRT di Medan Dirampok Usai Ditawarkan Tomat, Buku Tabungan Diambil Pelaku

"Motifnya adalah karena pelaku emosi akibat kehilangan stiker sekolah anaknya," kata Kombes Pol Teddy Marbun, Kamis 26 September 2024.

Berdasarkan informasi, kronis kejadian penganiayaan tersebut, terjadi pada Jumat 20 September 2024. Dengan menggunakan tali pinggang mama cantik itu, memukuli korban di sekujur tubuh dengan membabi buta. Sabtu 21 September 2024, teman korban mempertanyakan luka dibagian badannya di sekolah.

7 Bulan Buron, Pencuri Uang Rp180 Juta dan Emas di Deliserdang Ditembak

Dengan polosnya, KGL menyebutnya dipukuli mamanya. Selanjutnya, teman korban menceritakan kepada gurunya. Selanjutnya, pihak sekolah melaporkan dialami siswi kelas 1 sekolah dasar (SD) itu ke Polrestabes Medan dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Kekerasan yang dilakukan seorang ibu muda berinisial D terhadap anaknya di Medan.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan
Viral! Siswi 1 SD Dianiaya Ibunya di Rumah, Polisi Langsung Amankan Pelaku

Selanjutnya, pada Minggu 22 September 2024. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan DT di rumahnya, di Jalan Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Teddy mengungkapkan pihaknya, mengamankan sejumlah barang bukti kekerasan anak itu diamankan, termasuk CCTV. Terlihat bagaimana DT emosi dan memukuli putri tak berdosa itu. "Dari hasil pemeriksaan CCTV, kita melihat pelaku memukuli korban menggunakan tali pinggang dan bahkan memijak perutnya," kata Teddy.

Ternyata, mama cantik itu, sudah menjanda beberapa tahun belakangan ini. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman 5 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Medan itu.

Sementara itu, tersangka DT mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya. "Saya khilaf, saya meminta maaf," sebut DT dengan nada sedih saat digelar jumpa pers di Mako Polrestabes Medan.