Putusan MK, KPU Medan Tetapkan Persyaratan Parpol Pendaftaran Calon Wali Kota Medan 6,5 % Suara
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:46 WIB
Sumber :
- VIVA
"Untuk selanjutnya, KPU Medan akan melaksanakan putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan akan menyosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 mulai hari Minggu 25 Agustus 2024," ucap Anggota Bawasalu Kota Medan periode 2018-2023 ini.
Atas hal itu, Taufiq mengatakan penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan mulai dari tanggal 27 hingga 29 september 2024.
"Untuk tanggal 27 dan 28 agustus dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," ucap anggota KPU Kota Medan itu.