Putusan MK, KPU Medan Tetapkan Persyaratan Parpol Pendaftaran Calon Wali Kota Medan 6,5 % Suara

Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Pilkada dan menjalankan surat keputusan KPU RI Nomor 1692 tanggal 23 Agustus tahun 2024.

Resmikan Lapangan Merdeka Medan, Bobby Nasution: Kawasan Bersejarah Kemerdekaan Indonesia

Hal itu, diungkapkan oleh Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, Taufiqurrohman Munthe, kepada wartawan di Kota Medan, Sabtu malam, 24 Agustus 2024. Atas hal itu, KPU Medan pengumuman nomor : 18/PL.02.2-PU/1271/2/2024 tentang pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.

"Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024," ucap Taufiqurrohman.

Dinilai Kelalaian KPU Madina, Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Medan, Taufiqurrohman Munthe.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Pria yang akrab disapa dengan Taufiq mengungkapkan untuk Kota Medan DPT yang tercantum pada Pemilu terakhir di tahun 2024, berjumlah 1.853.458 pemilih, sedangkan suara sah 1.179.881.

Putus Rantai Wali Kota Medan Tersandung Korupsi, Begini Kata Bobby Nasution

"Dengan demikian, bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon Bupati/wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota dengan jumlah Penduduk lebih dari satu juta pemilih syarat minimalnya adalah 6,5 persen dari suara sah pada pemilu tahun 2024," ucap Taufiq.

Taufiq menjelaskan bahwa adapun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693 suara untuk mengajukan atau mendaftarkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Medan pada Pilkada 2024 ini.

"Untuk selanjutnya, KPU Medan akan melaksanakan putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan akan menyosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 mulai hari Minggu 25 Agustus 2024," ucap Anggota Bawasalu Kota Medan periode 2018-2023 ini.

Atas hal itu, Taufiq mengatakan penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan mulai dari tanggal 27 hingga 29 september 2024.

"Untuk tanggal 27 dan 28 agustus dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," ucap anggota KPU Kota Medan itu.