Bobby Nasution Ancam Rubuhkan Centre Point Medan, Bila Tidak Lunasi Tunggakan Pajak

Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Sumber :
  • Dok Pemko Medan

VIVA Medan - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution perintahkan PT ACK selaku pengelola Centre Point Medan, untuk mengosongkan gedung mal tersebut dalam sepekan ini. Karena, menunggak pajak berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

KPU Cetak 11 Juta Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur Sumut 2024

Untuk diketahui, Centre Point Medan menunggak pajak sejak 2011, sekitar Rp 250 miliar. Sedangkan, PT ACK baru membayar senilai Rp 107 miliar pada Kamis 30 Mei 2024 dan berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 lalu.

Bobby Nasution, menjelaskan bahwa keputusan pengosongan Centre Point Medan ini, diambil sebagai respon atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Centre Point yang dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.

Pilkada Medan, Ribuan Relawan PALITO Deklarasikan Dukungan ke Rico-Zaki

“Saya baru diinformasikan Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka sudah mulai goyang. Jadi, kami akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan," ucap Bobby Nasution kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.

Sejumlah alat berat milik Pemko Medan terparkir di depan Mall Centre Point pada Mei 2024 lalu.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Dituding Cawe-cawe di Pilgub Sumut, MARGASU Desak Copot Agus Fatoni

Selanjutnya, menantu Presiden Joko Widodo ini menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh tenant di Mal Centre Point. "Mohon maaf kepada para tenant, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan mal nya dan akan kita rubuhkan," tegasnya.

Terkait itu, orang nomor satu di Pemko Medan ini akan memberikan kesempatan kepada seluruh tenant untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka di dalam mal.

Halaman Selanjutnya
img_title