Polisi Beberkan Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution

Rumah dinas Wali Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencurian di rumah dinas Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Buka Porkot 2024, Bobby Nasution Pastikan Sarana Olahraga di Medan Rampung Tahun Depan

Ketiga ditetapkan tersangka, yaitu EN merupakan juru masak, AD dan AS oknum Satpol PP Kota Medan, yang ditugaskan di rumah dinas ditempati menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba menjelas kronologi kejadian, berawal kecurigaan pegawai rumah dinas Walit Kota Medan, stok bahan baku berkurang terus.

Kapolres Labusel Sapa Masyarakat dan Dengarkan 'Curhat' Warga Kampung Jawa

"Baik jadi akhir bukan April kemarin, tepatnya 26 April 2024, sekira Pukul 2 sore pelapor dalam hal ini, Sari Muda Pane. Tepatnya, di rumdis pak Wali Kota, melakukan pengecekan terhadap stok sembako yang ada di gudang," kata Jama kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.

Kemudian, Sari membuka rekaman CCTV di rumah dinas tersebut. Alhasil, menemukan ada tiga orang dicurigai atas kasus dugaan pencurian itu.

3.302 Atlet Bersaing di Porkot 2024, Mencari Bibit Masa Depan Kota Medan

"Kerugian dari pelapor menerangkan di situ, ada beberapa item sembako. Sehingga kerugian pelapor lebih kurang Rp 3 juta," kata Jama.

Selanjutnya, dari kecurigaan tersebut. Jama mengungkapkan pihaknya menerima laporan atas dugaan pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan dan dilakukan penyelidikan serta mengamankan ketiga terduga pelaku itu.

Halaman Selanjutnya
img_title