Selundupkan Ganja 100 Gram di Roti, Seorang Pengunjung Rutan Medan Diamankan

M Azlim, pelaku penyelundupan sabu ke Rutan Kelas Medan diserahkan ke Polsek Helvetia.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang pengunjung Rutan Kelas 1 Medan bernama M Azlim (22) ditangkap, usai mencoba menyelundupkan narkoba dengan jenis ganja seberat 100 gram disimpan dan dibungkus rapi di dalam roti tawar, yang dibawanya.

Residivis Ditembak Polisi Usai Bobol Rumah di Medan Helvetia

Peristiwa penyeludupan ganja itu, dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang kepada wartawan, Jumat 24 Mei 2024. Ia menjelaskan bahwa kejadian itu, terjadi Rabu siang, 22 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Nimrot menjelaskan kronologi kejadian penyelundupan ganja itu, berawal dari Azlim mau berkunjung ke Rutan Medan, dengan bertemu dan menitipkan ganja itu, dengan Narapidana (Napi), bernama Anggi Permana.

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Nenek-nenek Pengedar Sabu di Kota Medan

"Petugas memeriksa lebih teliti dengan menekan roti tawar tersebut (lalu) seperti ada benda asing. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja kering kurang lebih dengan berat 100 gram," ucap Nimrot.

Selanjutnya, Nimrot mengungkapkan pihaknya melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Azmi dan napi bernama Anggi Permana. Nimrot mengungkapkan untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, pelaku bersama barang bukti ganja seberat 100 gram itu, diserahkan ke Polsek Medan Helvetia.

Harley Davidson dan Moge dari Thailand Gagal Dikirim ke Jawa, Ditangkap Kodam I/BB-Polda Sumut

"Pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas Polri Polsek Medan Helvetia dan pihak Rutan melakukan serah terima pengunjung (pelaku) dan barang bukti," jelas Nimrot.