3 PPK Divonis Ringan Kasus Penggelembungan Suara, Kejari Medan Banding

Kajari Medan, Muttaqin Harahap.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding atas vonis ringan diterima tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, masing-masing kurungan penjara selama tiga bulan.

Rico-Zaki Berkomitmen Atasi Birokrasi Berbelit dan Korupsi di Kota Medan

Ketiga PPK itu, yakni Muhammad Rachwi Ritonga (48) selaku Ketua PPK dan dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48). Pembacaan amar putusan disampaikan majelis hakim diketuai oleh As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 21 Mei 2024.

Selain kurungan penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp25 juta dengan subisider 1 bulan kurungan. Ketiga terdakwa, terbukti bersalah melakukan pengelembungan suara dengan melanggar pasal 532 jo 554 UU Nomor 17 tahun 2017 Tentang Pemilu Jo. 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 30.000 Petugas Ad-Hoc KPU Medan di Pilkada 2024

Menyikapi putusan tersebut, Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengapresiasi putusan tersebut, tapi pihaknya menyatakan banding atas vonis tersebut dan dalam waktu segera akan menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

"Bahwa amar putusan tersebut, belum mencerminkan keadilan di dalam masyarakat, sehingga kami tim Jaksa Penuntut Hukum akan mengajukan upaya hukum banding," ucap Muttaqin.

BRI Tindak Tegas dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, Dukung Kejari Medan

Ketiga PPK Medan Timur dilimpahkan ke Kejari Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sedangkan, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa, masing-masing 1 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title