Pedagang Martabak Dipolisikan Dishub Medan, Bobby Nasution Minta Laporan Dicabut
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan – Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mencabut laporan polisi terhadap pedagang martabak. Pedagang itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dengan meminta martabak gratis.
Sebelumnya, petugas Dishub Medan, bernama Julianto Chandra melaporkan pedagang martabak, bernama Ponimin alias Amin ke Polrestabes Medan, Selasa 14 Mei 2024. Sedangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Senin malam, 13 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kalau ada laporan saya belum monitor memang ada laporan itu enggak elok. Masa kita yang layani kita yang melaporkan. Enggak cocok, harus (segera cabut laporan polisi itu)," sebut Bobby kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 16 Mei 2024.
Selain dilaporkan ke polisi, pedagang martabak terkejut meteran listrik tempat usahanya diputus oleh PLN Kota Medan imbas dari video viral oknum Dishub Medan meminta martabak gratis.
Bobby mengaku miris atas tindakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar dan jajarannya, yang harus melayani masyarakat. Malah melaporkan masyarakat ke polisi.
"Kita ini melayani. Kami ini semuanya Pemkot Medan mulai dari yang jajaran atas sampai paling bawah tugasnya melayani. Melayani masyarakat. Lucu kalau melaporkan masyarakat. Masa kita yang melayani masyarakat, kita laporin. Kita dibayar masyarakat," ucap Bobby.
Menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, mengingatkan Dishub Medan dan di jajaran Pemkot Medan menegakkan peraturan sesuka hati karena tidak suka sama seseorang. Seharusnya menegakkan aturan itu secara objektif.
"Ya makanya saya bilang kita ini bicara aturan harus jelas-jelas ya. Jangan karena suka tidak suka aturan itu ditegakkan. Teman atau lawan aturan ditegakkan. Semua aturan itu harus ada yang mengikuti," jelas Bobby.
Bobby mengatakan penegakan aturan kepada masyarakat harus secara humanis, dengan menerapkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan. Bila salah, ditegur hingga ditata dengan baik masyarakat berdagang sembarangan.
"Kalau memang siapa yang salah, siapa yang berjualannya di tempat (trotoar), ini akan kita (atur) juga. Ada perda, mana yang boleh mana yang enggak. Ini untuk seluruhnya bukan bilang, semua aturan harus diikuti," jelas suami Kahiyang Ayu itu.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas Dishub Kota Medan, dituduh meminta martabak gratis ke pedagang. Tidak dikasih, petugas itu memberi surat larangan berdagang di atas trotoar.
“Bapak tadi minta martabak enggak dikasih makanya bapak mengeluarkan surat ini. Surat enggak boleh berjualan,” ucap pria yang merekam petugas Dishub Medan itu, yang viral di media sosial.