Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik
Selasa, 23 April 2024 - 22:21 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Dengan itu, BP, MB dan AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.