Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

Komisioner KPU Medan, Zefrizal saat sidang pemerasan dengan terdakwa anggota Bawaslu Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Bawaslu Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan terhadap calon anggota DPRD Medan, dari Partai Keadilan Nusantara (PKN) bernama Robby Kamal Anggara, menyeret nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal.

Besok Polisi Dikabarkan Ekshumasi Makam Ade Nurul Fadilah, Siswi Pramugari Sumatera Flight

Munculnya nama Zefrizal, terungkap pada persidangan dengan agenda keterangan saksi yang digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis 4 April 2024 kemarin. Perkara ini, Azlansyah Hasibuan duduk dikursi 'pesakitan' menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumut di Hotel JW Marriott, Medan, pada 14 November 2023 lalu.

Di persidangan, Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan menyebutkan bahwa Komisioner KPU, Zefrizal diduga menjadi dalang aksi pemerasan, yang awalnya menyuruh terdakwa untuk meminta uang Rp100 juta, agar Robby Kamal Anggara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bisa lolos menjadi caleg.

HUT Humas Polri ke-73, Polda Sumut Gelar Donor Darah

Kebetulan, saat itu Robby Kamal Anggara tersandung masalah syarat pencalonan ijazah SMP. Selain Zefrizal, pada sidang tersebut juga menghadirkan 3 saksi lain seperti, David (Ketua Bawaslu Kota Medan), Ferlando Jubelito Simanungkalit (Anggota Bawaslu Kota Medan) dan Staf Administrasi Teknis KPU Kota Medan.

Komisioner KPU Kota Medan periode 2023-2028.

Photo :
  • Facebook KPU Medan.
Calon Pramugari Diduga Meninggal Tak Wajar, Polda Sumut Minta Keterangan Ayah dan Kakak Ade Nurul

Selain tu, dalam sidang pembuktian kali ini dibahas juga kode ‘mangga-jeruk’ yang pernah disampaikan Zefrizal pada mediasi. Namun, Zefrizal menerangkan bahwa kode itu merupakan kejengkelannya kepada pemohon (Robby Kamal Anggara) dan hanya sebuah analogi, bahwasanya Robby ketika mengambil mangga menggunakan tangga atau memanjat pohon atau dengan cara yang lain.

Atas pernyataan Zefrizal tersebut, Hakim Ardiansyah bereaksi dan menyebutkan bahwa mengambil mangga bisa dengan cara membeli, jadi hakim menyimpulkan, kode yang disampaikan oleh Zefrizal itu ‘duit’.

Halaman Selanjutnya
img_title