Bawaslu Putuskan Kabid SMP Disdik Medan Langgar Netralitas ASN, Karena Ngajak Pilih Prabowo

Kabid SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira ajak PGRI pilih Paslon 02.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/VIVA

VIVA Medan - Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudistira bersama 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari hasil penelusuran Bawaslu Kota Medan, menyatakan diduga melanggar Undang-undang dan peraturan ASN terkait netralitas ASN dalam pemilu.

Maju Jadi Kandidat Cawagub Sumut 2024, Ketua DPP Pujakesuma Daftar ke Golkar

Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold menjelaskan pihaknya sudah memutuskan perkara menyangkut Andy bersama 5 rekannya, pada Senin 29 Januari 2024 terkait penanganan pelanggaran kepemiluan terkait video viral mendukung dan mengajak memilih Capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subiano - Gibran Rakabuming Raka.

"Kita baru menutuskannya per semalam. Dengan keputusan dugaan melanggar Undang-undang dan peraturan tentang ASN dalam Pemilu," sebut David saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu 31 Januari 2024.

Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

Andy dan kelima rekannya, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Medan. Mereka diduga melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lalu tentang peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kabid SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira.

Photo :
  • Kolase Foto/VIVA Medan
Pj Bupati Deliserdang dan Taput Resmi Dilantik, Pj Gubernur Sumut : Silakan Kritik Kami

Selanjutnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lanjut, David mengungkapkan hasil keputusan atau rekomendasi Bawaslu Medan terkait dugaan pelanggaran keenam ASN itu, akan disampaikan ke Komisi ASN (KASN), untuk dijatuhkan sanksi. Termasuk, juga menyampaikan Inspektorat Pemko Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title