Bawaslu Putuskan Kabid SMP Disdik Medan Langgar Netralitas ASN, Karena Ngajak Pilih Prabowo

Kabid SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira ajak PGRI pilih Paslon 02.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/VIVA

"Jadi hasil apa kita semalam, secepatnya akan dikirim keputusan Bawaslu Medan kepada KASN, Inspektorat dan Pemko Medan. (untuk sanksi) kita serahkan kepada KASN," kata David.

Datangi Markas NasDem, Edy Rahmayadi Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut 2024

Keputusan Bawaslu Medan ini, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi keenam ASN dan sejumlah saksi terkait video viral di media sosial Andy mengajak memilih abang ipar Walikota Medan, Bobby Nasution di Pilpres 2024.

Keenam ASN diputuskan atau direkomendasikan Bawaslu Medan, diduga melanggar netralitas ASN, yakni Kabid SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira, Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan. Sriyanta, Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.

Didukung Demokrat di Pilgub Sumut 2018, Lokot Nasution Puji Sosok Edy Rahmayadi

Kemudian, Ermansyah Lubis, Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD. Nardi Pasaribu, Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.

Selanjutnya, Fennaldy Heryanto, Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD dan Lambok Tamba, Ketua Cabang PGRI Medan Petisah/Kepala SD.

Pemilu 14 Februari 2024, Tercatat Pengguna Hak Pilih di Sumut Capai 75,08 Persen