Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Anggota Panwascam di Medan
- BS Putra/VIVA Medan
"Ternyata di cafe tersebut sedang berlangsung acara lomba karaoke yang digelar oleh salah seorang Caleg, BS. Karena tidak melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu, korban kemudian mengambil foto dan video sebagai dokumentasi," ucap Teddy.
Syukurnya, korban berhasil melarikan diri dibantu oleh pengemudi ojek online diantar ke Kantor Panwascam Medan Baru. Selanjutnya, Annur hingga saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Medan. Lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa setiap pelaku memiliki peran masing-masing, ada merampas handphone korban hingga memukuli korban hingga babak belur.
"Peran tersangka, KFS merebut ponsel milik korban, sedangkan tersangka CHCH berperan membawa dan memiting korban ke Jalan Harmonika," ucap Teddy.
Teddy mengimbau kepada masyarakat, jangan main hakim sendiri, dan tidak melakukan melawan hukum saat penyelenggara Pemilu menjalani tugasnya.
"Kami mengimbau pada masyarakata agar tidak serta merta melakukan main hakim sendiri. Untuk pelaku lainnya diminta menyerahkan diri," sebut Teddy.
Kini, kedua tersangka itu sudah ditahan. Kemudian, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.