LMKN Berkolaborasi dengan IRW Lira Gelar Sosialisasi, Edukasi Hak Cipta dan Royalti Musik
Kamis, 14 Desember 2023 - 13:14 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Berikut Tempat Yang Wajib Bayar Royalti Musik ke LMKN :
1. Seminar dan Konfrensi Komersil
2. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Club Malam dan Diskotek
3. Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut
4. Konser Musik
Baca Juga :
Resmikan Kantor Perwakilan LPS di Medan, Pj Gubsu Berharap Layanan Keuangan Dirasakan Masyarakat
5. Pameran dab Bazar
6. Bioskop
Halaman Selanjutnya
7. Nada Tunggu Telepon