LMKN Berkolaborasi dengan IRW Lira Gelar Sosialisasi, Edukasi Hak Cipta dan Royalti Musik

LMKN dan IRW LIRA sosialisasi edukasi hak cipta dan royalti bidang musik.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumut, Teddy John Marbun mengaku sangat mendukung kegiatan sosialisasi yang digelar LMKN ini. Apalagi memang ini sangat berkaitan dengan bidang yang ditangani Subbid Hak Cipta di Polda Sumut. 

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

"Harapannya masalah royalti ini, hak cipta seseorang yang harus dipenuhi, ini juga bagaian dari tugas kami, dimana kalau memang ada kira-kira korban penjiplakan, atau mengambil tanpa seizin, kami selalu membantu untuk lakukan penegakan hukum," ungkap Teddy. 

"Dan memang ini delik aduan, kalau memang ada korbannya ya mengadu, semoga semuanya bisa terealisasi, semoga kegiatan ini berjalan dengan baik," sambungnya. 

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Komisioner LMKN Bidang Hak Terkait, Johnny Maukar menyebutkan, ada 14 spesifikasi yang wajib membayar royalti musik. Dimana menurutnya lagu-lagu yang diputar di 14 tempat ini tidak pernah dibayar royaltinya kepada pencipta lagu. 

Sehingga, hadirnya LMKN untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Apalagi jika tidak membayar royalti lagu-lagu ini telah memiliki dasar dan ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. 

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

"Jadi seseui dengan pasal 9 UU Hak Cipta itu, pengguna lagu itu, harus seijin dari penciptanya. Dan ada lagu yang perpoming raight artinya lagu lagu yang diputar ditempat umum (publik) dan itu izinnya tidak usah langsung ke pencipta 

"Tetapi melalui LMKN, jadi pembayaran semua ke LMKN, kategorinya apa apa saja, jadi 14 itu, lagu lagu yang diperdengarkan di room sepeti di Hotel, Cafe-Cafe, Restoran, Karaoke, tempat lainnya yang memutar itu," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title