Caleg PKN Menang Gugat Atas KPU di Bawaslu Medan Soal Administrasi, Diduga Terkait OTT Azlansyah

Komisioner KPU Kota Medan periode 2023-2028.
Sumber :
  • Facebook KPU Medan.

VIVA Medan - Seorang Calon Legislatif (Caleg) mengajukan gugatan ke Bawaslu Kota Medan, terkait namanya tidak masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DPT) untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024.

Promosikan Judi Online, Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Otomatif Asal Medan

Caleg maju di Dapil II Kota Medan, bernama Robby Kamal Anggar dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Sebelumnya, ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

"Sebelumnya (Robby Kamal Anggara) TMS di DCT, (berkasnya) yang terupload ijazah SMP," ucap Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, di Kota Medan, Jumat 17 November 2023.

Bak Film Action, Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Penculikan Gadis di Labura

Kemudian, Caleg tersebut mengajukan gugat terhadap KPU Medan ke Bawaslu Medan.

"Bawaslu akhirnya, menganjurkan mediasi dengan KPU," tutur Mutia.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Hasil gugatan tersebut, melalui serangkaian sidang, mediasi di Bawaslu Kota Medan dan pembuktian terkait ijazah SMA-nya. Alhasil, KPU Medan menerima hasil mediasi.

Selanjutnya, KPU Medan kemudian menindaklanjuti putusan Bawaslu Medan tentang terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register: 001/PS.Reg/12.1275/XI/2023.

Halaman Selanjutnya
img_title