Caleg PKN Menang Gugat Atas KPU di Bawaslu Medan Soal Administrasi, Diduga Terkait OTT Azlansyah
- Facebook KPU Medan.
"Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat siang, 17 November 2023.
Sedangkan, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sudah dipulangkan
"Iya betul (dipulangkan)," kata Hadi.
Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melalukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
"Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029," sebut Hadi.
Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.