Anggota Bawaslu Medan Terjerat OTT Jadi Tersangka dan Ditahan, Kasus Pemerasan Caleg

Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan.
Sumber :
  • Facebook Bawaslu Kota Medan.

VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) sebagi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kota Medan.

Polda Sumut Gelar Tabligh Akbar 2024, Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.

"Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat siang, 17 November 2023.

Promosikan Judi Online, Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Otomatif Asal Medan

Sedangkan, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sudah dipulangkan.

"Iya betul (dipulangkan)," kata Hadi.

Bak Film Action, Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Penculikan Gadis di Labura

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melalukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029," sebut Hadi.

Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Dalam kasus ini, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut mengamankan uang sekitar Rp 25 juta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan.

"Ada sejumlah uang sekitar Rp 25 juta, dan barang bukti diamankan," ucap Hadi.

Oknum anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan terjerat OTT Polda Sumut.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Disinggung dalam OTT tersebut, melibatkan komisioner lainnya di Bawaslu Kota Medan, Hadi mengatakan pihaknya masih bekerja dan akan didalami kemungkinan itu semuanya.

"Masih dalami semua itu (keterlibatan anggota Bawaslu Medan lainnya). Tim sedang bekerja," tutur Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Sumut, menangkap dalam OTT terhadap Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Selasa malam, 14 November 2023.