Anggota Bawaslu Medan Terjerat OTT Jadi Tersangka dan Ditahan, Kasus Pemerasan Caleg
- Facebook Bawaslu Kota Medan.
"Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029," sebut Hadi.
Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut mengamankan uang sekitar Rp 25 juta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan.
"Ada sejumlah uang sekitar Rp 25 juta, dan barang bukti diamankan," ucap Hadi.
Disinggung dalam OTT tersebut, melibatkan komisioner lainnya di Bawaslu Kota Medan, Hadi mengatakan pihaknya masih bekerja dan akan didalami kemungkinan itu semuanya.
"Masih dalami semua itu (keterlibatan anggota Bawaslu Medan lainnya). Tim sedang bekerja," tutur Hadi.