Ali Sutomo Korban Pengancaman Tuntut Keadilan, Minta Hak dan Aset Dirampas Dikembalikan

Kuasa hukum Ali Sutomo, Iqbal Saputra, Sigit Purnomo dan Tuseno berikan keterangan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Korban pengancaman dan perampasan aset, Ali Sutomo meminta keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk menjatuhkan hukuman kepada adik kandungnya, Liong Tjai/Harris alias Harris Anggara, dengan hukuman seberat-beratnya dan memenuhi rasa keadilan.

Korban Tewas Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deliserdang, Bertambah Jadi 9 Orang

Hal itu, disampaikan oleh Ali Sutomo melalui kuasa hukumnya, Iqbal Saputra, SH. Sigit Purnomo, SH dan Tuseno, SH dari Kantor ISR & Partner. Saat ini, Harris Anggara tengah menjalani proses sidang di PN Medan atas kasus tersebut.

"Kami mau proses permasalahan hukum ini, dapat berjalan sesuai dengan koridor hukumnya. Dan terdakwa, mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perlakukannya," ucap Iqbal dalam jumpa pers di Kota Medan, Jumat 20 Oktober 2023.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor Saat Melintas di Deliserdang, 7 Tewas dan 20 Luka-luka

Dalam kasus ini, selain Harris Anggara, terdapat terdakwa lainnya, Anton Sutomo Alias Liong Tek, Terdsiu Kui Alias Siu Kui, dan Citra Dewi Alias Atong. Ketiga terdakwa itu, masing-masing divonis 5 bulan dan 20 hari penjara di PN Medan, Kamis 23 Januari 2020 lalu.

Disisi lain, Iqbal mengungkapkan apa menjadi hak-hak milik korban, diduga dirampas terdakwa Harris Anggara untuk dapat dikembalikan. Bila mereka hitung mencapai Rp 100 miliar lebih.

Aksi Heroik Kapolrestabes Medan Panjat Atap Rumah Evakuasi Wanita Lansia Terjebak Banjir

"Apa yang menjadi hak dari klien kita dikembalikan dari beliau (terdakwa)," tegas Iqbal.

Iqbal juga mempertanyakan apa menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan penangguhan penahanan Harris Anggara menjadi tahanan kota. Karena, terdakwa sudah DPO selama 4 tahun dan ditangkap polisi pada tahun 2023 ini.

Halaman Selanjutnya
img_title