Ali Sutomo Korban Pengancaman Tuntut Keadilan, Minta Hak dan Aset Dirampas Dikembalikan

Kuasa hukum Ali Sutomo, Iqbal Saputra, Sigit Purnomo dan Tuseno berikan keterangan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Kita juga mempertanyakan, terkait permasalahan penangguhan yang diberikan oleh pengadilan terhadap terdakwa. Kalau memang penangguhan itu diberikan oleh Pengadilan. Apa yang menjadi dasar pertimbangannya?. Karena kalau kita melihat dasar pertimbangan dia kooperatif, kita duga dia tidak koorperatif karena selama 4 tahun di DPO," jelas Iqbal.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta

Iqbal mengungkapkan bahwa pertimbangan orang diberikan penangguhan penahanan, karena kooperatif, sakit, menjadi tulang punggung keluarga, tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. Tapi, Harris Anggara mencoba melarikan diri, sehingga polisi menetapkan dia sebagai DPO Polda Sumut. Ia juga diyakini melakukan pengancaman.

"Kita fokus sama DPO yang disidangkan itu, Dia sempat mengancam klein kami untuk dibunuh. Jadi ada aturannya, mendapatkan penanguhan penahanan tersebut. Ini orang DPO, pasti tidak kooperatif, malah mendapatkan penanguhan. Bagaimana cara berpikir hukumnya itu?. Disini kita meminta keadilan kepada majelis hakim untuk korban," jelas Iqbal.

Aquabike 2024 Berjalan Aman, Polda Sumut Sukses Laksanakan Pengamanan

Mengutip dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, terjadi antara bulan Januari sampai dengan April tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2011, di Jalan Asia No 75/77 Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Singkat cerita dalam dakwaan JPU, bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak diketahui pada tahun 2010 timbul permasalahan tentang harta atau aset antara saksi korban Ali Sutomo dengan saudaranya yaitu terdakwa Harris Anggara, Anton Sutomo Alias Liong Tek, Terdsiu Kui Alias Siu Kui, dan Citra Dewi Alias Atong.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Kemudian sekitar akhir bulan Januari tahun 2011, terdakwa Harris Anggara Alias Liong Tjai memanggil tiga orang anak saksi korban yaitu Saksi Irsan Surya, Saksi Tommy Anggara dan Saksi Lia Sutomo untuk menemuinya di kantor yang berada di Jalan Asia No 75/77, Kota Medan. Selanjutnya, ketiga anak saksi Korban datang ke tempat dimaksud dan setelah masuk mereka bertemu dengan 4 terdakwa tersebut.

“Saya memanggil kalian kemari karena, untuk mengatakan bahwa saya cuma mau menyelamatkan harta ayah kalian. Karena ayah kalian mempunyai istri muda," ucap Harris dikutip dari dakwaan melalui SIPP PN Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title