Hendak Dikirim ke Luar Negeri, Perdagangan 2 Individu Orang Utan Digagalkan Polda Sumut

Polda Sumut ungkap kasus perdagangan bayi Orang utan.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Polda Sumatera Utara mengungkap dan menggagalkan perdagangan dua Orang utan, yang berstatus satwa liar dilindungi. Individu Orang utan Sumatera itu, akan dikirim ke luar negeri untuk dijual.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Pengungkapan kasus perdagangan Orang utan itu, dilakukan oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Pelaku bernama Reza Heryadi (35), asal Aceh yang berperan sebagai kurir.

Ia ditangkap petugas kepolisian di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu dini hari, 27 September 2023. Diduga pelaku merupakan jaringan internasional perdagangan satwa liar lindungi.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

“Dua orang utan itu hendak di jual kepada pembeli dari luar negeri,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu 30 September 2023.

Namun Hadi belum merinci karena masih dalam penyelidikan, ke negara mana dua orang utan betina berusia 5 bulan itu akan dijual.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

“Kasus masih dalam pengembangan,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Orang Utan Sumatera disiapkan kembali ke hutan. (Ilustrasi).

Photo :
  • Dok Balai BKSDA Sumut
Halaman Selanjutnya
img_title