Kasus Gigitan Anjing Bogel di Medan, Kuasa Hukum: Visum Luka Lecet

Francine Widjojo kuasa hukum Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing Bogel.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kasus anjing yang mengigit bocah 10 tahun hingga meninggal dunia dinilai kuasa hukum terdakwa adanya kejanggalan. Sebab, kematian bocah tersebut tidak dilaporkan sebagai kasus yang disebabkan karena gigitan anjing rabies.

Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

Hal ini diungkapkan Francine Widjojo, kuasa hukum Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing Bogel yang menggigit hingga menewaskan bocah berusia 10 tahun. Kasus ini, Donna sebagai pemilik anjing Donna dijadikan tersangka oleh Polda Sumut setelah laporan polisi di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan.

Kemudian Donna ditahan ketika akan memberikan keterangannya sebagai Terdakwa pada sidang 20 September 2023. Donna tidak pernah ditahan 2 tahun terakhir dan permohonan tidak ditahan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Francine Widjojo, selaku kuasa hukum pemilik anjing Bogel tersebut mengatakan pada tanggal 11 Juni 2021, Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban. Lalu 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua.

"Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan. Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," papar Francine Widjojo yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada wartawan usai sidang di PN Medan, Rabu 27 September 2023.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Francine menuturkan, rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang wajib dilaporkan dan ditangani terpadu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan. Namun, mati lemas karena penyakit rabies dalam visum RS Bhayangkara Tk II Medan tidak pernah dilaporkan dan dicatat sebagai kasus rabies di Kemenkes.

"Kementan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sudah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) dan menyatakan anjing Bogel bebas observasi penyakit menular rabies lalu memberikan Vaksin Anti Rabies 25 Juni 2021, dan anjingnya masih hidup 2 tahun lebih sampai saat ini. Sempat Vaksin Anti Rabies juga 19 Desember 2022," ujar Francine.

Halaman Selanjutnya
img_title