Divonis 6 Bulan Penjara, AKBP Achiruddin Ngotot Tidak Bersalah : Tapi Saya Tetap Dihukum

Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan usai jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Meski divonis ringan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menyikapi putusan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan tetap ngotot tidak bersalah, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya tidak tepat.

Soroti Vonis Lepas Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar, Praktisi Hukum Alvin Lim: Sarat Kepentingan

"Mengikuti dari awal hingga akhir sidang kan. Apa didakwakan gak ada, tapi saya tetap dihukum, tidak masalah," sebut AKBP Achiruddin kepada wartawan, usai menjalani persidangan di PN Medan, Selasa 26 September 2023.

Namun begitu, AKBP Achiruddin mengaku ikhlas menjalani proses hukum ini. Ia juga mengungkapkan dirinya sedih atas vonis 6 bulan penjara tersebut. Disinggung atas vonis 6 bulan penjara, AKBP Achiruddin sempat emosi kepada wartawan.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

"Ku tanya kau dulu, kau dihukum cemana?. Pasti sedih," kata AKBP Achiruddin.

Sidang terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan di PN Medan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan, menjatuhkan hukum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya terhadap temannya atau korban Ken Admiral.

Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menjelaskan bahwa terdakwa Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

Halaman Selanjutnya
img_title