Jaksa di Medan Tuntut Mati Dua Kurir Sabu Asal Aceh

JPU membacakan tuntutan mati 2 warga Aceh atas kasus 24 kg sabu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua warga Aceh dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 24 Januari 2023. Kedua pria itu dinilai terbukti bersalah mengendalikan sabu seberat 24 kilogram. 

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Kedua terdakwa itu masing-masing bernama Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun. 

"Meminta kepada majelis mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing pidana mati," sebut JPU, Riqki Dermawan dalam sidang digelar secara virtual di PN Medan

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Baca juga:

 

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

Di hadapan ketua majelis hakim Sulhanuddin, JPU juga menuntut seorang terdakwa lainnya bernama Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dia dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

"Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah," sebut JPU berasal Kejari Medan itu.  

Dalam amar tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

JPU menambahkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba dan meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan untuk dimaafkan. 

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan ketiga terdakwa. 

Kasus ini berawal saat Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai, beberapa bulan lalu. Saat itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta. Jika laku terjual Jumi mendapat upah Rp 50 juta. 

Belum berhasil menjual, Juma diringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli. 

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin. Akhirnya Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. 

Kemudian, polisi juga mengamankan Muhdi. Dari para terdakwa, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 24 kilogram.