Begini Modus Pembuatan STNK Palsu di Medan, Sudah Beraksi 6 Bulan

Tersangka pemalsuan STNK di Medan.
Sumber :
  • Polrestabes Medan

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap modus sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Ternyata, para pelaku membeli STNK bekas dan mengubahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, berdasarkan keterangan dari tiga pelaku, para tersangka pun bertambah 1 orang yang berperan mencari STNK bekas. Keempat tersangka yakni, Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28) dan Rizal Satria (38).

"Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan," ungkap Fathir kepada wartawan, Sabtu 21 Januari 2022.

Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Lapas Siborongborong Perketat Pemeriksaan dan Pengawasan

Baca juga:

Fathir menjelaskan, pelaku membeli STNK bekas, kemudian nomor kenderaan dan nama pemilik diubah. Aksi ini sendiri telah berlangsung sekitar 6 bulan.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

"STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan," tuturnya.

Terungkapnya pembuatan STNK palsu ini, berawal dari pengrebekan narkoba yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Medan di sebuah kamar kos di Jalan Kolam Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, Senin 16 Januari 2023. Ketiganya ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Pastikan Mudik Lebaran Aman, KAI Sumut Lakukan Tes Urine Kepada Awak Perkeretaapian

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir.

Photo :
  • Polrestabes Medan
Halaman Selanjutnya
img_title