UU Kesehatan Disahkan, Prof Ridha : Pelayanan Kesehatan di Indonesia Terancam Dikendalikan Asing

Prof Dr dr Ridha Dharmajaya, SpBS (K)
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Undang-undang Kesehatan secara resmi disahkan Pemerintahan Indonesia dan DPR RI, dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Banyak pihak menilai UU kesehatan yang disahkan tersebut bertentangan serta membuka peluang besar masuknya institusi kesehatan asing dan mengancam keberadaan institusi kesehatan di Indonesia.

Peringati Hardiknas 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut

Hal itu, disampaikan oleh Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya, Sp.BS(K) dalam diskusi Sekretaris Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Sumut, Syaiful Amri di Restoran JM Bariani, Kota Medan, Rabu 9 Agustus 2023. Prof Ridha merupakan tenaga ahli kesehatan dengan bidang ilmu Bedah Saraf, menilai, UU yang terdiri dari 20 bab dan 478 pasal itu banyak melahirkan pertentangan.

"Mulai dari pendidikan kesehatannya. Kemudian belum lagi masalah tentang jadi super body-nya Kementrian kesehatan terhadap ikatan dokter, atau katakan ya organisasi profesi. Jadi itu tidak memungkinkan untuk dijalankan sebenarnya," jelas Prof Ridha.

Kerja Sama dengan GE HealthCare, RS Materna Medan Gunakan MRI Berbasis AI Pertama di Sumut

Lebih lanjut, Prof Ridha menyampaikan, masalah mandatory spending yang dihapuskan.

"Jadi nanti gak adalagi kewajiban pemerintah untuk membantu institusi pelayanan kesehatan atau rumah sakit atau klinik-klinik pemerintah. Akhirnya institusi tadi harus bisa membiayai dirinya sendiri. Padahal pelayanan kesehatan itu adalah kewajiban pemerintah," ujarnya.

Kadisdik Sumut Resmikan Sekretariat IKA SMAN 8 Medan Gedung Riadil Akhir Lubis

Selain itu, Prof Ridha menyatakan, dampak yang hadir dari UU Kesehatan adalah institusi pelayanan kesehatan tidak lagi berpikir sebagai pelayanan masyarakat. Tapi, berpikir sebagai satu perusahaan milik negara akhirnya.

"Kalau mereka gak mampu gimana? Bisa hancur atau di situlah masuk institusi-institusi asing yang akan mengambil peran atau share bagi saham atau apalah. Akhirnya pelayanan kesehatan di Indonesia itu adalah bagian dari bisnis negara asing," ungkap Prof Ridha.

Halaman Selanjutnya
img_title