UU Kesehatan Disahkan, Prof Ridha : Pelayanan Kesehatan di Indonesia Terancam Dikendalikan Asing
Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:34 WIB
Sumber :
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Sekarang kontraknya 5 tahun dan diperpanjang 5 tahun. Jadi boleh dikontrak 10 tahun dan semua sektor diperbolehkan. Mempermudah perusahan memutus kontrak buruh," ucap Amri.
"Jika di bilang ini solusi terbaik untuk pengangguran adalah salah bagi kami. Data kita saja, dari terbitnya UU tersebut sudah 300 anggota kita di PHK jadi ini bukan memperbaiki," tutur Amri.