UU Kesehatan Disahkan, Prof Ridha : Pelayanan Kesehatan di Indonesia Terancam Dikendalikan Asing

Prof Dr dr Ridha Dharmajaya, SpBS (K)
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Sekarang kontraknya 5 tahun dan diperpanjang 5 tahun. Jadi boleh dikontrak 10 tahun dan semua sektor diperbolehkan. Mempermudah perusahan memutus kontrak buruh," ucap Amri.

Bobby Nasution Targetkan Nilai Investasi di Sumut Capai Rp 100 Triliun per Tahun

"Jika di bilang ini solusi terbaik untuk pengangguran adalah salah bagi kami. Data kita saja, dari terbitnya UU tersebut sudah 300 anggota kita di PHK jadi ini bukan memperbaiki," tutur Amri.