UU Kesehatan Disahkan, Prof Ridha : Pelayanan Kesehatan di Indonesia Terancam Dikendalikan Asing

Prof Dr dr Ridha Dharmajaya, SpBS (K)
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Untuk itu dirinya meminta agar pemerintah segera membatalkan UU kesehatan.

SMK Swasta Pariwisata Imelda Medan Gelar Pelatihan Barber, Dorong Peningkatan Kompetensi Guru

"Solusi terbaiknya adalah batalkan UU Kesehatan," Prof Ridha dengan tegas.

Sementara itu, Serikat SBMI Sumut, Syaiful Amri mengungkapkan, tak hanya mengancam institusi pelayanan kesehatan, UU Kesehatan Omnibus Law No 06 Tahun 2023. Menurutnya tak berpihak kepada buruh.

Capaian Lulusan UKMPPD 90 Persen, FK UMSU Yudisium 76 Dokter

"Buruh yang baru sekarang ini, perusahaan tidak wajib mendaftarkan dia dan keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Itu hal yang kami tentang di luar daripada pasal-pasal kontroversi menurut para tenaga ahli kesehatan," tutur pria yang akrab disapa Amri itu.

Selain itu banyak juga pasal-pasal yang dianggap bertentangan pada pasal UU Omnibus law. Dari keberpihakan kepada pengusaha, mempermudah keberadaan buruh asing, hingga hak pekerja yang mulai terabaikan.

Akselarasi Jilid 2, DIB: Kepengurusan Al Washliyah Sumut Siap Lanjutkan Pekerjaan Belum Selesai

"Pasal yang paling menonjol dalam PP 34, 35, 36 dan 37 sangat merugikan bagi kami. PP 34 contohnya, pekerja asing di mana dulu hanya boleh ditempatkan bidang tertentu tapi sekarang semua bidang bisa dan tidak mensyaratkan tenaga asing berbahasa Indonesia. Akhirnya banyak komunikasi tidak berjalan dan berdampak kepada produksi yang bisa berujung pada kekisruhan," ucap Amri.

Undang-undang sekarang, juga bilang Amri mempermudah tenaga kerja di PHK. Sebelumnya, Penempatan buruh kontrak yang diatur dalam PP 100 Tahun 2004, hanya boleh di tempat tertentu. Selain itu, buruh hanya boleh dikontrak dua tahun diperpanjang setahun lalu dijadikan karyawan tetap.

Halaman Selanjutnya
img_title