PTUN Medan Gelar Sidang Perdana Penolakan Pembangunan Underpass Jalan Juanda
- Haris Dasril/VIVA MEDAN
VIVA Medan - Gugatan penolakan pembangunan Underpass Jalan Juanda Medan mulai masuki sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan Jalan TB Simatupang, Selasa 8 Agustus 2023. Sejumlah pihak yang digugat, mulai Wali Kota Medan, Boby Nasution hingga Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Gugatan itu, diajukan Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, bersama 8 warga lainnya. Sidang diketuai oleh Alpon Teri Sagala, dengan agenda pemeriksaan persiapan dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat.
"Sidang pertama, pemeriksaan persiapan. Disamping itu, melihat persiapan," ucap Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA kepada wartawan di PTUN Medan, disela-sela sidang gugatan tersebut.
Dalam gugatan tersebut, tergugat pertama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan. Tergugat dua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Tergugat ketiga, Wali Kota Medan.
Tergugat keempat, Gubernur Sumut, Tergugat kelima, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tergugat keenam, Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), dan tergugat ketujuh, Mendikbudristek cq Rektor USU.
Refman mengungkap bahwa Ada beberapa masyarakat di Jalan Juanda dan sekitarnya, memasukkan permohonan intervensi untuk ikut sebagai pihak penggugat dalam gugatan menolak pembangunan Underpass tersebut.