Gubsu, Walkot Medan Hingga Menteri PUPR Digugat di PTUN Medan Terkait Pembangunan Underpass Juanda

Desain underpass Jalan Ir Juanda
Sumber :
  • Dok Pemko Medan

VIVA Medan - Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait dengan pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan.

Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi, Anies Baswedan Tetap Usung Perubahan

Gugatan itu, disampaikan oleh Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA ke PTUN Medan, Rabu 26 Juli 2023. Dalam layangan gugatan tersebut. Dimana tergugat pertama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan.

Tergugat dua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Tergugat ketiga, Wali Kota Medan. Tergugat keempat, Gubernur Sumut, Tergugat kelima, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

Tergugat keenam, Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), dan tergugat ketujuh, Mendikbudristek cq Rektor USU.

Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA mengharapkan majelis hakim PTUN Medan mengabulkan seluruh materi gugatan tersebut, dengan menunda dan menghentikan pembangunan Underpass Jalan Juanda Medan. Setelah Jembatan Sungai Deli Medan, menuju Jalan Sisingamangaraja Medan dan melewati Jalan Brigjend Katamso Medan.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilgub Sumut 2024, Ini Hasilnya

"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan Underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan Underpass tersebut," kata Refman kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.

Refman meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dan menyatakan tidak sah, tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh tergugat 1 sampai dengan tergugat VII berupa tindakan faktual Pembangunan Underpass tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title