Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin, Sandang Tiga Status Tersangka hingga Dipecat

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Berawal dari perkelahian anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Abdul Ghany Hasibuan dengan temannya, bernama Ken Admiral di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Operasi Ketupat Toba 2025: Lakalantas Turun 68 Persen, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik

Kedua belah pihak saling lapor ke Polrestabes Medan, pada sore harinya. Hingga kasus ini, ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Pada Selasa 25 April 2023. Video membabi-buta penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral viral di media sosial dengan cepat, pada malam harinya. Anak dan bapak tersebut, langsung diamankan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut.

Pada malam itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan jadi tersangka. Kemudian, AKBP Achiruddin saat menjabat Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ditahan dan penempatan khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut.

204 Kios TPO di Tanjungbalai Hangus Dibakar, Polisi Selidiki Motif Pembakaran

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Keesokan harinya, Rabu 26 April 2023. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah mewah milik AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan merupakan TKP penganiayaan tersebut.

Ajak Masyarakat Open House Lebaran ke Rumdis, Bobby Nasution: Datang Hari Ini dan Besok

Kamis 27 April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin tersebut.

Pada Selasa 2 Mei 2023, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut. Perwira melati dua itu, menerima putusan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Halaman Selanjutnya
img_title