Simpan Sabu Dikaos Kaki Cucu, Wanita Paruh Baya Kembali Ditangkap Satreskoba Polrestabes Medan

S, wanita paruh baya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @satresnarkoba_medan

VIVA Medan - Seorang wanita paruh baya ditangkap Satreskoba Polrestabes Medan gegara edarkan narkotika jenis sabu. Wanita tersebut berstatus residivis kasus sama.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Penangkapan dilakukan Satreskoba Polrestabes Medan terhadap S (62) warga Kecamatan Medan Barat, yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku tercatat bukan kali pertama mengedarkan narkoba. Pelaku tercatat sebagai eks narapidana, karena sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa.

"Pelaku ini merupakan pengedar, sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa. Saat ini kita masih berupaya menangkap pemasok narkoba kepada pelaku," ucap Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, mengitip dari akun Instagram @satresnarkoba_medan, Jumat 21 April 2023.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Riama menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas S, yang kembali berulah mengedarkan narkoba, usai bebas dari penjara. Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga pada akhirnya berhasil menangkap S di rumahnya.

Saat ditangkap dengan metode undercover buy, S sempat berkilah menyimpan beberapa paket narkoba. Namun berkat kejelian petugas, petugas berhasil menemukan setidaknya 4 paket sabu siap edar, yang disimpan pelaku di dalam kaos kaki cucunya.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

"Dalam kasus ini, pelaku kini terancam kembali akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika," pungkas Riama.