Pembunuh Wanita Berhelm di Deliserdang Ditangkap Polisi, Pelakunya Kekasih Korban

Edi Subayu alias Bayu pelaku pembunuhan wanita berhelm di perkebunan tebu Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Risma Yunita (31). Yang ditemukan jasadnya, masih pakai helm di Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Tinjau Pembangunan Arena Muktamar Muhammadiyah 2027, Ini Pesan Muhadjir Effendy

Pelaku diamankan petugas kepolisian bernama Edi Subayu alias Bayu (39). Sedangkan, korban yakni Risma Yunita, yang merupakan warga Jalan Menteng II, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan pelaku diamankan saat hendak melarikan diri dari Sumut, untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.

Kronologi Pembunuhan Wanita Berhelm, Motifnya Didesak untuk Dinikahi

"Terhadap tersangka sudah kami amankan, pelaku ditangkap saat kabur ke Aceh dan pelaku tumbang ditembak polisi," sebut Gidion Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion wartawan di lokasi kejadian, Sabtu 22 Maret 2025.

Gidion mengatakan hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku. Selain membunuh korban yang merupakan kekasihnya itu, juga membawa kabur sepeda motor, perhiasan emas dan uang ratusan ribu milik Risma.

Hebohkan Warga, Mayat Wanita Pakai Helm Ditemukan di Kebun Tebu Deliserdang

"Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya dari kos korban di Medan Krio kemudian membuang mayat korban ke kebun tebu," jelas Gidion.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menunjukan barang bukti pembunuhan wanita berhelm.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Diduga motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban dan Risma beberapa kali menuntut pelaku untuk menikahinya. "Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh dan menguasai harta benda korban," tutur Gidion.

Saat diamankan pelaku mencoba melawan petugas. Akhirnya, Bayu ditembak oleh petugas kepolisian di kedua kakinya. Kini, tersangka dan barang bukti sudah berhasil diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita, Risma Yunita yang masih pakai helm ditemukan di sekitar kebun tebu Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat pagi, 21 Maret 2025.

Di lokasi kejadian, terlihat wanita tidak bernyawa dan belum diketahui identitasnya itu, pertama ditemukan seorang warga yang hendak pergi ke kandang hewan peliharannya. Penemuan mayat wanita itu, sontak menjadi perhatian warga berbondong-bondong mendatangi ke lokasi untuk melihat korban tersebut.