Pembunuh Wanita Berhelm di Deliserdang Ditangkap Polisi, Pelakunya Kekasih Korban

Edi Subayu alias Bayu pelaku pembunuhan wanita berhelm di perkebunan tebu Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Diduga motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban dan Risma beberapa kali menuntut pelaku untuk menikahinya. "Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh dan menguasai harta benda korban," tutur Gidion.

Kasus Pengoplosan Pertalite di SPBU, Rajamin Sirait: Ini Bukan Persoalan Sepele

Saat diamankan pelaku mencoba melawan petugas. Akhirnya, Bayu ditembak oleh petugas kepolisian di kedua kakinya. Kini, tersangka dan barang bukti sudah berhasil diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita, Risma Yunita yang masih pakai helm ditemukan di sekitar kebun tebu Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat pagi, 21 Maret 2025.

Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polisi Akibat Bongkar Pagar Seng, Begini Reaksi Bobby Nasution

Di lokasi kejadian, terlihat wanita tidak bernyawa dan belum diketahui identitasnya itu, pertama ditemukan seorang warga yang hendak pergi ke kandang hewan peliharannya. Penemuan mayat wanita itu, sontak menjadi perhatian warga berbondong-bondong mendatangi ke lokasi untuk melihat korban tersebut.