Perwira Polisi Ditangkap Peras 12 Sekolah di Sumut Rp 4,7 Miliar Dipecat Jelang Pensiun

Upacara PTDH sebagai anggota Polri.
Sumber :
  • Fanpage Polrestabes Medan

Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merinci kasus dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan. Aksi pemerasan dua oknum itu terkaitdana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.

Pelajar di Asahan Tewas Diduga Tendang Oknum Polisi, Begini Reaksi Polda Sumut

Kasus itu terjadi pada November 2024 yang juga menjerat tersangka eks pejabat sementara Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Komisaris Polisi Ramli. Lalu, Brigadir Bayu sebagai penyidik pembantu.

“Rp4,7 miliar totalnya lah. Ya beberapa dari hasil pemeriksaan itu pada pihak-pihak sekolah. Totalnya 12 pihak sekolah,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Rabu, 19 Maret 2025.

Polda Sumut Siap Bantu Menangkap Kembali Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Kelakukan dua oknum yang sudah dipecat alias pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu terkuak saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “KPK juga menangani untuk konstruksi Pasal 2, Pasal 3. Ini kan terkait kasus masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Nah ini tadi saya bilang ada dua konstruksi, pertama konstruksi pengadaan itu KPK. Nah kalau yang dua orang ini, ini kita pakai Pasal 12E, pemerasan,” jelas Cahyono.

Kasus berawal saat rencana pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut. Dan pembangunan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah disiapkan untuk membantu kegiatan pendidikan di daerah.

Viral! Pelajar Diduga Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi, Polres Asahan Buka Suara

Dari dana DAK itu, ada pihak yang coba meminta proyek sebagaimana diusut KPK. Nah, peran dari dua oknum polisi dengan memeras sekolah yang tak mau diminta proyeknya.

“Pekerjaannya itu masuk Pasal 2, Pasal 3 yang ditahan sama KPK. Nah, yang tidak mau diminta pekerjaannya inilah pakai, si dua orang ini tadi. Pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah ini Pemerasannya,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title